PANGKALPINANG - Setelah melakukan proses penyidikan, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan dua orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan (kredit) kepada nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) cabang Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tahun 2008-2009.
"Penetapan dan penahanan para tersangka, yakni atas nama inisial E dengan nomor penetapan PRINT-226/L.9/Fd.1/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 dan inisial NN nomor penetapan PRINT-227/L.9/Fd.1/03/2021 tanggal 8 Maret 2021, " kata Kasipenkum Kejati Babel, Basuki Raharjo saat jumpa pers di ruang media center, Senin (8/3/2021).
Baca juga:
Ponton Ti apung Penuhi Laut Pulau Dante
|
Basuki menjelaskan, tersangka E merupakan Pimpinan BPRS Cabang Toboali yang telah melakukan penyalahgunaaan kewenangan pemberian fasilitas pembiayaan (kredit) kepada 22 nasabah pada tahun 2008 sampai dengan 2009.
"Kemudian tersangka NN merupakan Nasabah yang menyalahgunakan kewenangan pemberian fasilitas pembiayaan (kredit) pada BPRS Cabang Toboali tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, " terangnya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Atas perbuatannya, ditegaskan Basuki, kedua tersangka akan disangkakan Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 58 ayat (1) ke 1 KUHP, " tandasnya.