MENTOK - Bertempat di Ruang Sidang Garuda, Kantor Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Erica Mardaleni, S.H., M.H, bersama dengan Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Bapak Abdul Rasyid Meliala, A.Md., IP., S.H., M.H., melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama yang berisi tentang penanganan overstaying tahanan.
Overstaying sendiri merupakan kondisi masa penahanan lebih lama, karena sudah tidak ada dasar, namun tetap dilakukan penahanan dari pihak penahan (habis masa penahanan) atau dikarenakan status hukum yang tidak jelas.
Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Erica Mardeleni, S.H, .M.H., menuturkan bahwa perlu adanya koordinasi antara Pengadilan dan Rutan terkait penahanan, karena overstaying dipandang sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang sangat merugikan tahanan.
"Perlu adanya kordinasi antara Pengadilan dan pihak Rutan terkait penahanan, karena Overstaying dianggap sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia, " terang Erica.
Baca juga:
Ponton Ti apung Penuhi Laut Pulau Dante
|
Erica menambahkan, dengan adanya nota kesepahaman diharapkan terwujudnya kejelasan, ketertiban dan kepastian hukum.
"Semoga dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman ini, kita harapkan terwujudnya kejelasan, ketertiban dan kepastian hukum, " tandas Erica.
Selain Ketua Pengadilan Negeri Mentok Ibu Erica Mardaleni, S.H., M.H., tampak juga hadir dalam acara penanda tanganan nota kesepahaman tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mentok Bapak Iwan Gunawan, S.H., M.H. Kepala Rutan Muntok Bapak Abdul Rasyid Meliala, A.Md., IP., S.H., M.H., para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural serta Pegawai Pengadilan Negeri Mentok.